Archive for Oktober 2011

KOPERASI   Leave a comment

Sebenarnya apa itu koperasi,banyak yang belum tau dan paham dengan benar tentang koperasi bagi bangsa indonesia,bahkan ada juga anggota koperasi yang belum tau dan paham tentang makna koperasi itu sendiri,
Koperasi merupakan sekelompok orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama-sama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang ada. sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Dari pengertian di atas dapat di uraikan sebagai berikut:
1.sekelompok orang : arti, koperasi yaitu organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib,serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.usaha bersama : arti, Koperasi yaitu badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko,dan lain-lain.
3.manfaat yang besar : arti, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.biaya yang rendah : Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
• Menurut UU no.25 tahun 1992 tentang perkoprasian,
pengertian Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya agar kondisi sosial ekonomi nya lebih baik dan makmur, sebelum anggota tersebut bergabung dengan koperasi.

Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.keanggotan sukarela dan terbuka
Koperasi merupakan organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2.penngawasan oleh anggota secara demokrasi
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.partisipasi anggota dalam ekonomi
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris.
4.otonomi kemandirian
Koperasi merupakan organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya.
5.pendidikan,pelatihan dan ekonomi
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan.
6.kerja sama antar koperasi
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional.
7.kepedulian terhadp masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Posted Oktober 30, 2011 by noviyuliyawati in Uncategorized

FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI   Leave a comment

Menurut undang-undang no.25 tahun 1992 pasal 4, di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut :
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia

2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia

3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia

4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi
1.meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Walaupun saya tidak begitu mengerti tentang koperasi secara khusus, namun saya mencoba untuk menganalisis tentang koperasi saat ini.
Sebenarnya koperasi mempunyai potensi yang sangat besar dalam perekonomian indonesia. Terbukti saja sejak beberapa kali perekonomian nasional dipukul krisis, koperasi selalu bisa bertahan bersama UKM. Namun Kunci keberhasilah koperasi untuk bertahan sesungguhnya adalah karena adanya anggota yang mengelola kopersi itu sendiri,Setiap anggota koperasi punya andil besar dalam menentukan jalannya usaha koperasi itu sendiri.
Dan kopersi juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata agar masyarakat juga lebih maju dan makmur.

Posted Oktober 26, 2011 by noviyuliyawati in Uncategorized

PENGERTIAN KOPERASI   Leave a comment

Koperasi yaitu sekumpulan orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Sedangkan Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Asas,landasan dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.

Berikut ini kutipan lengkap pasal yang dimaksud:

  • Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas  kekeluargaan.

  • Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sangat bagus sekali tujuan koperasi itu sendiri dengan cara memajukan kesejahteraan angootanya dan jg masyarakat maka di buatlah koperasi,agar mewujudkan masyarakaat yang adil, maju dan makmur.

Posted Oktober 18, 2011 by noviyuliyawati in Uncategorized