Archive for November 2013

PENGGEMAR KOREA   Leave a comment

ini cerita saya yang suka sekali dengan hal – hal yang berhubungan dengan  korea.

dari film, musik, makanan, hingga budaya korea…saya sangat tertarik sekali dengan semua itu,

awal mula saya tertarik dengan korea ketika saya masih smp kelas 2, waktu tenar- tenarnya drama korea saya langsung suka sekali dengan drama daramanya apalagi dengan  pemain pemainya yang ganteng dan cantik cantik.

semenjak itu saya jadi penyuka korea dan selalu suka dengan apa saja yang berhubungan dengan korea.

sampai sekarang saya selalu mencari informasi informasi yang berhubungan dengan korea, kalau ada waktu luang saya bisa menghabiskan waktu berjam – jam untuk menonton drama drama korea.

tapi sayang, saya belum ada kesempatan untuk menonton secara langsung konser musik korea yang sekarang sering sekali datang dan menggadakan konser di indonesia, walaupun tidak bisa nonton secara langsung tapi saya sudah sangat puas untuk melihat beritanya di televisi dan di internet.

untuk sekarang saya hanya melihat drama – drama korea untuk menemani waktu luang saya di rumah.

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN   Leave a comment

Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan Tanggung jawab akuntan keuangan berhubungan dengan laporan keuangan yang dia buat. Akuntan mempunyai tanggung jawab yang legal dan wajar terhadap para klien dan umum. Akuntan adalah seseorang yang melakukan pelayanan akuntansi. Akuntan menyiapkan laporan keuangan dan pembayaran pajak, memeriksa catatan keuangan dan mengembangkan rencana keuangan. 

 

Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen:

  1. Competence (Kompetensi)

Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan

  1. Confidentiality (Kerahasiaan)

Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.

  1. Integrity (Kejujuran)

Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.

  1. Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)

Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.

 

Whistle Blowing

Whistle Blowing adalah Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.

Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral
  2. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,

Creative Accounting

Creative accounting adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik dsb) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.

Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :

  1. Bonus Plan Hyphotesis (Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk melakakan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus.
  2.  Debt Convenant Hyphotesis (Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya).
  3. Political Cost Hyphotesis (Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih)

Fraud accunting

fraud accounting adalah suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan. Dengan kata lain, fraud accounting memiliki kemiripan dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan.

 

Fraud Auditing

Fraud Auditing adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.

 

sumber :

watts-zimmerman positive accounting theory 1986

http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/02/01/accounting-fraud-masih-relevankah-di-abad-21-530474.html

http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/bahan-kuliah/apakah-creative-accounting-itu/

Teori akuntansi. Gade, Muhammad

Hansen and Mowen, Akuntansi Manajemen, dialihbasakan oleh Ancella A, Hermawan, Jakarta : Erlangga, 1999Henry Simamora, 1999. Akuntansi Manajemen, Jakarta: Salemba Empat.

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK   Leave a comment

1.Etika Bisnis Akuntan Publik

 Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah

a. Independensi, integritas, dan obyektivitas

b.   Standar umum dan prinsip akuntansi

c.   Tanggung jawab kepada klien

d.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

e.    Tanggung jawab dan praktik lain

      

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.

       Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.

 

2.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

 

3.    Krisis dalam Profesi Akuntansi

       Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelangganPerusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

 

4.    Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

       Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

 

5.    Peer Review

       Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

 

Sumber:

http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59

http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/namafile/297/KESA_AHLI.pdf

 http://www.slideshare.net/…/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji

 http://perpustakaan.bppt.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=203:scopus-desember-2011&catid=1:perpustakaan-bppt

http://icharatnasariadu.blogspot.com/2011/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

      

 

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

ETIKA DALAM AUDITING   Leave a comment

Definisi Etika

Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita dan Pada dasarnya etika merupakan hal wajib yang harus diterapkan dalam segala aspek baik itu profesi maupun dalam hal keseharian. Menurut Ibrahim Abdullah dalam bukunya yang berjudul Dictionary of Accounting menjelaskan etika adalah disiplin pribadi dalam hubungannya dengan lingkungannya yang lebih dari pada apa yang sekedar ditentukan oleh Undang – Undang.

            Kode etik suatu profesi merupakan suatu ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang menjalani profesinya masing – masing. Dalam hal ini, profesi auditing juga memiliki kode etik tersendiri dalam menunjang kualitas para auditor. Etika dalam auditing yaitu :

1)      Kepercayaan Publik

Hal ini sangat penting bagi segala profesi khususnya dalam profesi auditor. Karena sifat keindependenan auditor tersebut dipertaruhkan. Semakin independen auditor tersebut dalam melaksanakan tugasnya maka semakin bagus hasil pelaporan auditnya.

2)      Tanggungjawab Auditor Terhadap Publik

Ketergantungan antara akuntan dengan masyarakat akan menimbulkan rasa tanggungjawab yang tinngi terhadap masyarakat itu sendiri. Karena akuntan atau auditor tidak hanya memiliki tanggungjawab pada kliennya saja melainkan tanggungjawab terhadap peblik atau masyarakat juga.

3)      Tanggungjawab Dasar Auditor

Tanggungjawab dasar auditor terdiri dari :

  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.  Dalam hal ini, auditor perlu merencanakan,  mengendalikan serta mencatat semua pekerjaannya.
  • Sistem Akuntansi.  Dalam hal ini, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  •  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan untuk dapat memberikan dasar pertimbangan pendapat mengenai laporan keuangan.

4)      Indepensi Auditor

Dalam SPAP (IAI, 2001:220) auditor diharuskan bersikap independen yang berarti tidak mudah dipengeruhi oleh siapa pun dalam melaksanakan tugasnya. Terdapat tiga aspek indepensi auditor, yaitu sebagai berikut :

  • Independence in fact (independensi dalam fakta) artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  • Independence in appearance (independensi dalam penampilan) artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  • Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya) artinya independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

5)      Peraturan Pasar Modal Dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

 Badan Pengawas Pasar Modal yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan telah menetapkan peraturan yang mengatur independensi akuntan dalam memberikan jasanya di pasar modal. Peraturan ini tertuangkan pada Peraturan No. Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.

 

            Selain itu dalam melaksanakan kode etik dalam audiing, para auditor harus memiliki sifat – sifat diantaranya sebagai berikut :

  • Integritas.

Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.

  • Obyektivitas.

Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.

  • Kerahasiaan.

Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.

  • Kompetensi.

Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

 

Sumber :

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI   Leave a comment

kode etika ikatan akuntan indonesia di maksudkan sebagai paduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya. tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:

  • kredibilitas

masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi

  • profesionalisme

di perlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi

  • kualitas jasa

terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi

  • kepercayaaan

pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.

 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.      Prinsip Etika,

2.      Aturan Etika, dan

3.      Interpretasi Aturan Etika.

 

  • Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI

Kode perilaku profesional AICPA

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:

a.     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.

b.     Aturan Perilaku menentukan standar minimum.

 

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:

·    Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)

·     Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

 

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

·    Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.

·     Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.

·    Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.

·    Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.

·    Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.

·     Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

 

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1).  Integritas.

Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2) Objektivitas.

Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian.

Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4).  Kerahasiaan.

Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5). Perilaku Profesional.

Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

 

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar  IAI, yaitu :

1.     Integritas

Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor                 ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.

2.     Obyektivitas

Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.

3.     Kompetensi dan Kehati-hatian

Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.

4.     Kerahasiaan

Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali  adanya  kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.

5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:

Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.

6.     Ketepatan Bertindak

Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

 

7.     Standar teknis dan professional

Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

 

  • Aturan etika

 Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:

  • Standar umum dan prinsip akuntansi
  • Tanggung jawab dan praktik lain
  • Tanggung jawab kepada klien
  • Independensi, integritas, dan objektivitas 
  • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  • Interpretasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

 Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

sumber :

Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.

Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.

http://www.iaiglobal.or.id/v02/

Menggali potensi pajak perusahaan dan bisnis dengan pelaksanaan hukum Oleh Irwansyah Lubis,Rayendra L. Toruan

Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South-Western College Publishing, 2010

AICPA, Code of Professional Conduct

IFAC Ethics Committee

 

 

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI   Leave a comment

Akuntansi Sebagai Suatu Profesi

Pengertian Profesi Akuntansi

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.

Peran Akuntan

Akuntan sebagai salah satu profesi dapat bekerja di suatu perusahaan swasta maupun di pemerintahan atau mendirikan suatu perusahaan. Jika akuntan mendirikan perusahaan, akuntan tersebut disebut akuntan publik (public accountant) yang pekerjaannya adalah mengaudit laporan keuangan perusahaan sebagai pihak yang independen dan hasilnya berupa pendapat atas laporan keuangan tersebut. Jika bekerja di dalam perusahaan swasta/pemerintahan, akuntan tersebut disebut akuntan pribadi (private accountant). Pekerjaan/tugas/fungsi yang dapat dilakukan oleh seorang akuntan di dalam suatu perusahaan

Ekspetasi Publik

 

Seorang akuntan yang profesional, apakah mendalami di bidang auditing atau manajemen, atau sebagai pekerja atau seorang akuntan, diharapkan menjadi seorang akuntan dan sekaligus seorang profesional. hal tersebut berarti akuntan dan pemahaman yang lebih ketimbang orang awam terhadap bidang-bidang yang terkait seperti pengendalian manajemen, perpajakan dan sistem informasi. Terkadang penyimpangan dari norma-norma yang diharapkan dapat menghasilkan kurangnya kredibilitas aau kepercayaan dari dalam keseluruhan profesi. Contoh, ketika seseorang profesi meletakkan keinginan pribadi sebelum keinginan klien atau publik, kekurangan kepercayaan diri akan berkembang yang akan menggerakkan temuan publik akan aktivitas profesi secara umum.

 

 

 

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Nilai-nilai etika terdiri dari :

–     Integritas   :  setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,

    kejujuran dan konsisten.

–     Kerjasama  :  mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim

–     Inovasi       :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses      kerjadengan metode baru.

–     Simplisitas  : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

 

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:

1. budgetary accounting

2. commitment accounting

3. fund accounting

4. cash accounting

5. accrual accounting

 

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

 

Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
– Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 

sumber :

http://jaimforever.blogspot.com/

Akuntansi Sektor Publik

http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

http://suhaisnia.blogspot.com/2012/10/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi.html

http://dueeg.blogspot.com/2010/11/etika-profesi-untuk-seorang-akuntan.html

 

 

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

ETHICAL GOVERNANCE   Leave a comment

Governance System

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya, sesuai dengan kondisi negara masing-masing.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Perlunya Budaya Etika

Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.

 

Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

 

Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.

Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :

  • Corporate credo : pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
  • Program etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk   mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
  • Kode etik perusahaan 

Mengembangkan Etika Struktur Korporasi

Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Kode Perilaku korporasi

Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Ninda Karya dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Pengaruh etika terhadap budaya

 

1.Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.

 

2.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja

 

sumber :

http://romancetika.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

http://enomutzz.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/

http://sefianoarni.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/

http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

 

 

 

 

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS   Leave a comment

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

 

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

 

a.      Budaya Organisasi

Budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. Budaya perusahaan dapat memberikan dampak positif yaitu dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Namun budaya perusahaan juga dapat memberikan dampak negatif, yaitu dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.

 

b.      Ekonomi Lokal

Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.

 

c.       Reputasi Perusahaan dalam Komunitas

Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

 

d.      Persaingan di Industri

Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

 

Saling Ketergantungan antara Bisnis dan Masyarakat

Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers,  pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.

Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.

Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.

Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan  itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.Etika pergaulan bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah :

a.      Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen

Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak      dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik.

b.     Hubungan dengan karyawan

Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya.

c.      Hubungan antar bisnis

Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.

d.     Hubungan dengan Investor

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut.

e.     Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan

Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya  merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

 

 

 Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.

Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.

Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain  pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.

 

  Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):

1.      Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

 

 Etika Bisnis Dalam Akuntansi

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.

 

Sumber :

http://ayuupurnama.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html

http://uchup123.blogspot.com/2012/11/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi.html

Gugup Kismono., Bisnis Pengantar, Cet 1, BPFE-Yogyakarta, 2001

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/371/jbptunikompp-gdl-eddysoerya-18531-12-kuliah-1-i.ppt

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis

http://restyfaizzah.mhs.narotama.ac.id/2012/01/02/pengantar-etika-bisnis-resume/

 

 

 

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized

ETIKA SEBAGAI TINJAUAN   Leave a comment

1. Pengertian etika

      Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

 2. Prinsip-prinsip etika

Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional,adalah :

a.Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan   moral dalam semua aktifitas mereka.

b.  Kepentingan Masyarakat

 Akuntan harusmenerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang  mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.

c.   Integritas

 Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.

d.   Objektivitas dan indepedensi

 Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.

e.    Keseksamaan  

Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik. 

 

3. Basis teori etika

a. Etika Teleologi

dari kata Yunani,  telos = tujuan, 

Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi  : Egoisme Etis dan Utilitarianisme 

b. Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.

‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

c. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.

Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d. Teori Keutamaan (Virtue)

memandang  sikap atau akhlak seseorang.

Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.

Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.

Contoh keutamaan :

a)      Kebijaksanaan

b)      Keadilan

c)      Suka bekerja keras

d)     Hidup yang baik

 4. Egoism

Egoism adalah suatu bentuk ketidak-pedulian kepada orang lain. inti pandangan egoisme adlah bahwa tindakan oarang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. satu-satinya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya

Fokus teori = “One should always act in one’s own best interest

Self-interest berbeda dengan selfishness.

Memenuhi kepentingan pribadi (self-interest) merupakan sesuatu yang baik. Cenderung menghasilkan “selfishness”, ketika pemenuhan kepentingan pribadi merugikan pihak lain.

Selfishness:

– “always do that which is in your own interest

– Selfish behaviour = unethical behavior

Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial

Egoism tidak mampu memecahkan masalah ketika perselisihan muncul

Terdapat “anomali aneh” dalam egoism (tidak dapat dipublikasikan, diajarkan, dibicarakan

dengan terbuka)

– “Keakuan” dipandang sbg pusat perhatian

– Problem = dunia dihuni oleh berbagi individu, tidak sekedar “aku”

 

sumber :

http://images.anischariri.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SMy-5AoKCCkAAEboZd41/1%20ETIKA_Landasan%20Teoritis.pdf?nmid=115402730

 

Pustaka Filsafat ETIKA BISNIS, Tuntunan dan Relevansinya

 Oleh Dr. A. Sonny Keraf

Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktik dalam Keperawatan

 By Ferry Efendi, Makhfudli, Ferry Efendi- Makhfudli

Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 12

Didasarkan pada “distorted egocentric view of Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 13 p g f the universe”

 

 

 

 

Posted November 13, 2013 by noviyuliyawati in Uncategorized