KOPERASI   Leave a comment

Sebenarnya apa itu koperasi,banyak yang belum tau dan paham dengan benar tentang koperasi bagi bangsa indonesia,bahkan ada juga anggota koperasi yang belum tau dan paham tentang makna koperasi itu sendiri,
Koperasi merupakan sekelompok orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama-sama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang ada. sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Dari pengertian di atas dapat di uraikan sebagai berikut:
1.sekelompok orang : arti, koperasi yaitu organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib,serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.usaha bersama : arti, Koperasi yaitu badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko,dan lain-lain.
3.manfaat yang besar : arti, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.biaya yang rendah : Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
• Menurut UU no.25 tahun 1992 tentang perkoprasian,
pengertian Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya agar kondisi sosial ekonomi nya lebih baik dan makmur, sebelum anggota tersebut bergabung dengan koperasi.

Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.keanggotan sukarela dan terbuka
Koperasi merupakan organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2.penngawasan oleh anggota secara demokrasi
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.partisipasi anggota dalam ekonomi
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris.
4.otonomi kemandirian
Koperasi merupakan organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya.
5.pendidikan,pelatihan dan ekonomi
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan.
6.kerja sama antar koperasi
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional.
7.kepedulian terhadp masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Posted Oktober 30, 2011 by noviyuliyawati in Uncategorized

Tinggalkan komentar