FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI   Leave a comment

Menurut undang-undang no.25 tahun 1992 pasal 4, di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut :
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia

2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia

3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia

4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi
1.meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Walaupun saya tidak begitu mengerti tentang koperasi secara khusus, namun saya mencoba untuk menganalisis tentang koperasi saat ini.
Sebenarnya koperasi mempunyai potensi yang sangat besar dalam perekonomian indonesia. Terbukti saja sejak beberapa kali perekonomian nasional dipukul krisis, koperasi selalu bisa bertahan bersama UKM. Namun Kunci keberhasilah koperasi untuk bertahan sesungguhnya adalah karena adanya anggota yang mengelola kopersi itu sendiri,Setiap anggota koperasi punya andil besar dalam menentukan jalannya usaha koperasi itu sendiri.
Dan kopersi juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata agar masyarakat juga lebih maju dan makmur.

Posted Oktober 26, 2011 by noviyuliyawati in Uncategorized

Tinggalkan komentar